Ketentuanpasal 54 ayat (1) UU No.5 Tahun 1986, menentukan: "Gugatan sengketa tata usaha Negara diajukan kepada pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat.". Dalam penjelasannya, ketentuan Pasal 54 ayat (1) menegaskan , bahwa yang dimaksudkan dengan "tempat kedudukan tergugat" adalah tempat
0227213999 Pendaftaran Gugatan melalui e-court. Persyaratan. Tanpa Kuasa Hukum (Advokat) : Gugatan, KTP, dan Upaya Administratif (berupa softcopy dengan format pdf dan rtf/doc)TugasPraktek Peradilan TUN Analisa Kasus,Surat Kuasa,Gugatan,Jawaban Gugatan (Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Praktek Peradilan TUN) gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN
KEPERADILAN TATA USAHA NEGARA: GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PENGUASA (ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD) Muhamad Raziv Barokah Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2019 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Tahun 2019, hal. 11-12.
gTHwa.