Pasalnya ketentuan-ketentuan tersebut masih tercantum dalam aturan yang berlaku saat ini yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Ketentuan ada di UU 13 2003, cuti hamil, cuti haid, cuti menikahkan, cuti menikah, kami tidak hapuskan itu," kata Ida dalam keteranganya. Ida menyebut, aturan tersebut tidak tercantum dalam
Syaratmelahirkan di puskesmas serta biaya minimalnya. Dari berbagai pengalaman beberapa orang yang memilih melahirkan di puskesmas, syarat yang harus disiapkan pun tidak susah. Baca Juga: Supaya Bisa Dipersiapkan Jauh-jauh Hari, Berikut Kisaran Biaya Lahiran di Bidan. Bahkan Moms dan Dads bisa menyiapkan ketika sudah mulai bukaan 1 sebelum
Waktucuti melahirkan biasanya adalah 3 bulan. Karyawan boleh mengambilnya 1 bulan sebelum melahirkan dan 2 bulan setelah melahirkan, atau mengambil cuti full setelah melahirkan. Nah, periode cuti melahirkan tersebut juga sudah diperkirakan oleh dokter kandungan atau bidan dan diatur pada pasal 82 UU No. 13/2002 tentang Ketenagakerjaan karyawan.
Denganfasilitas itu, sekitar 95 persen persalinan akan normal dan hanya 5 persen kasus memerlukan rumah sakit yang lebih baik," papar dr Karno saat dihubungi pada Kamis (04/04). Ada pula RSIA yang punya fasilitas ICU dan NICU. Namun bila tidak punya, ibu atau bayi harus dilarikan ke rumah sakit lain. Selain itu, keuntungan melahirkan di RSU
Datadi Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring Jakarta menunjukkan jumlah ibu yang melahirkan pada tahun 2014 sebanyak 1370 dan sebesar (5,1%) mengalami persalinan preterm, Tahun 2015 jumlah persalinan sebanyak 1055 orang dan sebesar (3,8%) mengalami persalinan preterm, dan pada tahun 2016Bilaibu hamil punya masalah kesehatan serius, maka bidan dan dokter kandungan bisa bekerjasama untuk menanganinya selama kehamilan dan persalinan. 6. Bunda ingin melahirkan di rumah atau di rumah sakit. Apabila Bunda ingin melahirkan di rumah, dan kehamilannya tidak memiliki komplikasi apapun. Sebaiknya minta pendampingan ke bidan saja. E7g7pVl.